APPI Surati DPRD Kabupaten Mojokerto, Minta Audiensi Khusus Bahas Revitalisasi Sekolah

oleh -82 Dilihat

MOJOKERTO, 12 Oktober 2026 — Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) resmi mengajukan permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto untuk membahas pengawasan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Surat bernomor 008/PM-APPI/X/2026, tertanggal 12 Oktober 2026 tersebut, dikirimkan oleh Sekretaris Umum APPI, Sumidi, S.Sos., atas nama organisasi. Permohonan itu ditujukan untuk mendorong keterbukaan informasi, evaluasi pelaksanaan pekerjaan, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran program revitalisasi sekolah.

Dalam suratnya, APPI meminta agar audiensi/RDP dapat difasilitasi dengan menghadirkan pimpinan atau anggota DPRD yang membidangi pendidikan dan fungsi pengawasan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto beserta pejabat teknis terkait, serta Inspektur Kabupaten Mojokerto.
APPI menilai forum tersebut penting sebagai ruang klarifikasi dan evaluasi bersama agar persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program revitalisasi dapat ditangani secara objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

APPI Mencatat Sejumlah Indikasi yang Perlu Diklarifikasi Sumidi, S.Sos. menyampaikan bahwa Permohonan audiensi ini tidak terlepas dari hasil pemantauan APPI terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Mojokerto. Dalam pemantauan tersebut, APPI menyampaikan adanya sejumlah indikasi yang memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

Indikasi tersebut antara lain dugaan pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga, kualitas hasil pekerjaan yang dinilai belum memadai, serta dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan nilai anggaran yang dialokasikan.
APPI memandang bahwa indikasi tersebut tidak boleh diabaikan. Namun, penilaiannya harus dilakukan dengan mengacu pada dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, realisasi pekerjaan, hasil pengukuran di lapangan, dan penjelasan pihak yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, APPI mendorong agar setiap persoalan dapat diklarifikasi melalui mekanisme yang tepat, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan prematur maupun polemik yang tidak didukung bukti memadai.
Jangan Sampai Anggaran Besar, Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai Harapan

Ketua Umum APPI, Kasiono, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pengawasan terhadap program revitalisasi sekolah merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kualitas pendidikan dan tanggung jawab penggunaan anggaran publik.

Menurutnya, program revitalisasi harus benar-benar menghasilkan bangunan dan fasilitas pendidikan yang berkualitas, aman, layak digunakan, serta sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.

“Prinsip kami sederhana. Program revitalisasi sekolah harus memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan. Jangan sampai anggaran yang dialokasikan untuk memperbaiki sarana pendidikan justru menghasilkan pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai harapan atau volumenya perlu dipertanyakan,” tegas Kasiono.

Ia menambahkan, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi fisik di lapangan, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan diperiksa berdasarkan bukti.

“APPI tidak ingin menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada pemeriksaan yang memadai. Namun, ketika ditemukan indikasi yang memerlukan penjelasan, kami berkewajiban mendorong agar persoalan itu diklarifikasi.” lanjutnya.

Kasiono juga menekankan bahwa pengawasan masyarakat seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya pencegahan masalah, bukan sebagai hambatan terhadap pembangunan.

“Lebih baik persoalan ditemukan dan diperbaiki sejak awal daripada dibiarkan hingga pekerjaan selesai, kemudian menimbulkan persoalan kualitas, administrasi, atau pertanggungjawaban anggaran. Tujuan kami adalah memastikan program berjalan dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh sekolah,” ujarnya.

APPI Dorong Keterbukaan Dokumen dan Pemeriksaan yang Objektif Dalam pelaksanaan pengawasan, APPI memandang bahwa dokumen perencanaan dan pelaksanaan merupakan bagian penting untuk menilai kesesuaian antara rencana dan realisasi pekerjaan.

Dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar perencanaan, spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang relevan diperlukan untuk membantu proses klarifikasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

APPI berharap pihak sekolah selaku penanggung jawab kegiatan sesuai ketentuan program, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang diperlukan melalui mekanisme yang sah.

Keterbukaan dokumen yang dapat diakses sesuai ketentuan akan membantu memastikan bahwa pemeriksaan tidak hanya berdasarkan penilaian visual, tetapi juga mempertimbangkan volume pekerjaan, mutu bahan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan.

Menurut APPI, pengawasan yang baik harus didasarkan pada data, bukti, dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Diharapkan Memfasilitasi Audiensi
Melalui surat permohonan tersebut, APPI berharap secepatnya Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dapat memfasilitasi audiensi/RDP sebagai sarana mempertemukan unsur legislatif, perangkat daerah, aparat pengawasan internal pemerintah, dan masyarakat.

APPI berharap forum tersebut dapat menghasilkan penjelasan yang terang mengenai pelaksanaan revitalisasi sekolah, mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan tindak lanjut, serta mendorong langkah perbaikan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

APPI juga berharap pengawasan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan secara administratif, tetapi turut memperhatikan mutu hasil pekerjaan dan manfaatnya bagi peserta didik serta satuan pendidikan penerima program.
Pengawasan Bukan untuk Menghambat, Melainkan Menjaga Akuntabilitas

Kasiono menegaskan bahwa APPI akan menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan masyarakat secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta penghormatan terhadap mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“APPI tidak sedang mencari-cari kesalahan pihak tertentu. Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang menggunakan anggaran publik dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika pekerjaan sudah sesuai ketentuan, tentu hal itu harus diapresiasi. Namun, jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, harus ada penjelasan dan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepentingan utama dari pengawasan revitalisasi sekolah adalah tersedianya sarana pendidikan yang layak dan berkualitas bagi peserta didik.
“Sekolah bukan sekadar tempat menyelesaikan proyek pembangunan. Sekolah adalah tempat anak-anak belajar dan membangun masa depan. Karena itu, kualitas bangunan, kesesuaian pekerjaan, dan tanggung jawab penggunaan anggaran harus menjadi perhatian bersama,” pungkas Kasiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.