Cashback 12,5% Buktikan Pungli Seragam SMP di Mojokerto, Mendesak Sanksi Tegas dan Blacklist Vendor

oleh -66 Dilihat

MOJOKERTO — Selasa, 29 September 2026 — Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) menerima pemberitahuan resmi via WhatsApp bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto telah menyerahkan seluruh berkas proses pengembalian selisih uang kain seragam untuk 41 SMP Negeri kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Selasa pagi.

Berdasarkan laporan tersebut, dikonfirmasi fakta-fakta berikut:

– 40 SMP Negeri telah merealisasikan pengembalian selisih uang kain seragam kepada orang tua/wali murid.
– 1 SMP Negeri terkonfirmasi sejak awal tidak melakukan penjualan kain seragam sekolah kepada siswa baru.
– Sumber dana pengembalian: Seluruh dana berasal dari cashback sebesar 12,5% yang diterima Kepala Sekolah dari nilai transaksi pembelian kain di vendor Sido Dadi Tekstil.

“Pengakuan resmi dalam laporan Dispendik bahwa dana pengembalian tersebut berasal dari cashback 12,5% yang diterima Kepala Sekolah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa temuan APPI selama ini Benar adanya. Praktik aliran dana tidak sah itu nyata terjadi.”

Kasiono menegaskan bahwa pengembalian uang selisih kepada wali murid tidak serta-merta menghapus tindak pelanggaran hukum dan disiplin ASN. APPI akan segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati Mojokerto untuk mendesak penjatuhan sanksi disiplin tegas kepada para oknum yang terlibat, baik dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

“Langkah penegakan hukum dan disiplin oleh Bupati ini sangat krusial sebagai bukti nyata bahwa Bupati Mojokerto benar-benar berpihak pada kebenaran, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat Mojokerto. Namun jika Bupati abai dan tutup mata terhadap hal ini, maka masyarakat dapat menilai sendiri.”

APPI mendesak pemberian sanksi disiplin berat kepada oknum Pengurus MKKS, Kepala Sekolah yang terbukti menerima cashback 12,5%, serta oknum Dinas Pendidikan. Tindakan tersebut secara nyata melanggar berbagai aturan:

– PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Pasal 4 huruf f (penyalahgunaan wewenang) & Pasal 5 huruf g (menerima hadiah/imbalan terkait jabatan).
– Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 (Pakaian Seragam Sekolah): Pasal 13 melarang sekolah menjual seragam atau mengambil keuntungan dari pengadaan seragam.
– Perpres No. 87 Tahun 2016 (Saber Pungli): Larangan segala bentuk pemungutan tidak sah.
– Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Penerimaan gratifikasi/komisi tidak sah oleh penyelenggara negara.

Sekjen APPI sekaligus Ketua LP3-NKRI, Sumidi, S.Sos., menambahkan:
“APPI mendesak Pemkab Mojokerto memutus hubungan kerja sama serta memasukkan Sido Dadi Tekstil ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) penyedia barang/jasa pemerintah atas keterlibatannya dalam skema cashback yang merugikan publik selama belasan tahun.”

APPI juga akan melakukan verifikasi langsung ke wali murid di 40 SMP Negeri untuk memastikan seluruh uang pengembalian diterima secara utuh tanpa potongan administrasi terselubung.

“Tindakan tegas dari Bupati Mojokerto akan menjadi rekam jejak kepemimpinan yang bersih, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Jika tidak, masyarakat bisa menilai sendiri.” — tegas Sumidi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.