,

Tani Merdeka Indonesia Apresiasi DPR RI: RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi Usul Inisiatif, Langkah Penting Lindungi Petani

oleh -357 Dilihat

JAKARTA ~ DPN Tani Merdeka Indonesia menyambut baik dan mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta seluruh fraksi di DPR RI atas langkah cepat menyetujui RUU tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah sangat penting bagi petani yang selama ini masih menghadapi ketidakpastian hak atas tanah dan konflik pertanahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani,” ujar Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selesaikan Konflik Agraria dan Pastikan Hak Atas Tanah

Don Muzakir menjelaskan bahwa konflik pertanahan yang berlangsung lama sangat merugikan petani. Status lahan yang tidak jelas membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha karena terus dibayangi sengketa. RUU Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen struktural untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” tegasnya.

Draf RUU ini menempatkan kelompok paling rentan sebagai subjek reforma agraria, meliputi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan. Don Muzakir menegaskan, petani yang sudah lama menggarap tanah harus mendapatkan kepastian hukum, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya.

Pembatasan Penguasaan Tanah dan Lembaga Khusus

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, termasuk pengaturan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah. Prosesnya mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” ungkap Don Muzakir.

RUU terdiri atas 16 bab dan 70 pasal, mencakup penguasaan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria. Salah satu ketentuan kunci adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), lembaga khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang akan menangani penyelenggaraan reforma agraria secara terpadu dari perencanaan hingga evaluasi.

“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” ujar Don Muzakir.

Suara Petani Harus Didengar dalam Pembahasan

Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan lanjutan RUU ini tidak hanya berlangsung di ruang parlemen, tetapi juga mendengarkan langsung suara kelompok yang terdampak, yaitu petani, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat. Ukuran keberhasilan RUU ini bukan hanya keindahan di atas kertas, melainkan apakah petani benar-benar mendapatkan kepastian tanah dan konflik pertanahan berkurang.

Menjelang Hari Tani Nasional setiap 24 September, Don Muzakir meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menyelesaikan RUU ini dengan baik demi keadilan agraria di Indonesia. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.