SIDOARJO — Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal menimpa ratusan santri di Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, pada Selasa (1/9/2026). Diduga bermula dari konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan, ratusan santri mengalami mual, muntah, diare, dan pusing. PMI serta unsur terkait segera bergerak cepat menanggapi situasi darurat tersebut.
Berdasarkan laporan, informasi diterima pukul 19.17 WIB, dan personil PMI bergerak pukul 19.20 WIB. Tim gabungan segera mendirikan posko darurat di lokasi kejadian, membentuk Rumah Sakit Darurat, serta menyiapkan ambulance untuk merujuk pasien yang mengalami dehidrasi berat ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Penanganan dilakukan bersama Dinas Kesehatan, BPBD, Polres Sidoarjo, Kodim 0816, PMI Kota Sidoarjo, serta relawan.
Jumlah Korban
Secara total, 411 santri mendapatkan penanganan di berbagai rumah sakit:
– RS Notopuro: 280 pasien (MRS: 37, KRS: 58)
– RS Delta Surya: 16 pasien (MRS: 9, KRS: 2, Observasi: 5)
– RS Siti Hajar: 67 pasien (MRS: 16)
– RS Pusura: 13 pasien
– RSU Aisyiyah St. Fatimah: 26 pasien (MRS: 4, KRS: 17, Observasi: 5)
– RS Pusdik Bayangkara: 8 pasien (MRS: 8)
– RS Arafah Anwar Medika: 1 pasien
Keterangan: MRS = Masih Rawat, KRS = Keluar/Rujuk Sementara
Total: 411 pasien, 37 masih dirawat, 77 dirujuk/dipulangkan, 5 dalam observasi.
Program MBG Bagus, Tapi Pelaksanaan Harus Diawasi Ketat. Menanggapi peristiwa ini, Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Gus Hari “Saya menegaskan program MBG itu sangat bagus, membantu orang tua wali murid dan memberikan gizi yang baik sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo. Namun pelaksanaannya harus diawasi dengan baik oleh semua pihak, bukan hanya dari unsur birokrasi saja.”
“Siapa pun dapur yang tidak mentaati SOP dan hanya mementingkan keuntungan, saya laporkan ke Bang Dar untuk diberi sanksi tegas atau suspensi permanen. Karena ini menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak generasi penerus.”
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di setiap tahap penyediaan makanan bergizi, demi menjamin keamanan dan keselamatan para penerima manfaat.









