Puluhan Warga Datangi Kantor Desa, Minta Pertanggungjawaban Pengelolaan Tanah Kas Desa Selama Enam Tahun

oleh

MOJOKERTO – 25 Juni 2026 – Ratusan warga dan tokoh masyarakat Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, menggeruduk Balai Desa setempat pada Kamis pagi. Aksi ini dilakukan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada Kepala Desa Ir. Slamet Hidayat terkait pengelolaan aset berharga berupa Tanah Kas Desa (TKD) atau yang dikenal sebagai Tanah Kemakmuran selama masa jabatannya sejak tahun 2020 hingga 2026.

Bondet Terancam Mendekam di Penjara, Mukhammad Arif Desak Polres Mojokerto Segera Tindak Lanjuti Perkara

Kedatangan warga tersebut disambut informasi bahwa Kepala Desa tidak dapat ditemui karena sedang menghadiri undangan kegiatan resmi di tingkat Kecamatan. Meskipun demikian, aspirasi tetap disampaikan dengan tegas dan tertib kepada perangkat desa yang hadir.

Aset Luas, Nilai Besar, Prosedur Dipertanyakan

Berdasarkan data yang disampaikan oleh perwakilan warga, Desa Kepuhanyar memiliki dua bidang tanah kas desa yang cukup signifikan. Pertama seluas 8,2 hektare, dan satu lagi yang baru terdata sejak tahun 2023 seluas 9,5 hektare. Dari lahan seluas 9,5 hektare saja, nilai sewa yang diperkirakan mencapai Rp125 juta per tahun.

Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Dukungan APBD Tertinggi untuk Program RTLH

Yang menjadi sorotan utama warga adalah tata cara pengelolaannya. Menurut pengakuan warga dan tokoh masyarakat, selama menjabat mulai tahun 2020 hingga 2026, Kepala Desa tidak pernah membentuk Panitia Lelang atau Panitia Pengelolaan Tanah Kas Desa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Selama ini proses penyewaan dan penerimaan uang sewanya diambil sendiri oleh Bapak Kades. Tidak ada panitia, tidak ada keterlibatan unsur BPD, LPM, maupun tokoh masyarakat. Sejak tahun 2020 sampai sekarang, uangnya diterima langsung oleh Kades, tidak ada laporan rinci yang disampaikan kepada warga,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Aturan yang Dilanggar

Menurut peraturan perundang‑undangan, pengelolaan aset desa memiliki standar yang ketat. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, hasil sewa aset desa wajib:
● Dikelola secara terbuka dan melalui mekanisme lelang atau musyawarah
● Diterima ke dalam Rekening Kas Desa resmi
● Dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
● Dipertanggungjawabkan secara berkala kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga

Tanpa mekanisme lelang dan pembentukan panitia, dikhawatirkan terjadi kecemburuan sosial, harga sewa yang tidak sesuai pasar, serta risiko penyimpangan keuangan. Idealnya, panitia dibentuk setiap tahun secara bergantian agar tercipta pemerataan pengawasan dan transparansi. Pembayaran sewa pun seharusnya dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan kenaikan harga secara musyawarah setiap tahunnya.

Tuntutan Jelas Warga

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan dua tuntutan pokok yang harus segera ditindaklanjuti:

1. Pembentukan Panitia Lelang dan Pengelolaan Tanah Kas Desa untuk lahan seluas 8,2 hektare dan 9,5 hektare, yang melibatkan unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.
2. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan lengkap dan rinci, mulai dari besaran nilai sewa, cara penerimaan, hingga penggunaan dana tersebut selama periode 2020–2026.

“Kami tidak ingin menuduh sembarangan, tapi kami ingin tahu teknis pembayarannya. Apakah masuk ke kas desa atau ke rekening pribadi? Kalau benar prosedurnya, harus ada bukti setoran, laporan SPJ, dan persetujuan bersama. Kami hanya ingin hak warga diketahui secara terbuka,” ujar  Hadi perwakilan warga.

Langkah Selanjutnya

Meskipun hari ini belum dapat bertemu langsung dengan Kepala Desa, warga menyatakan niatnya tetap ingin melakukan klarifikasi secara damai dan terbuka. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan yang memuaskan, mereka bersiap melanjutkan langkah pengawasan ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Kecamatan, Inspektorat Kabupaten, hingga aparat penegak hukum.

Secara hukum, jika terbukti hasil sewa tanah kas desa tidak masuk ke kas desa dan dikelola secara pribadi, hal itu tergolong pelanggaran berat yang dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

“Uang desa adalah uang rakyat. Tanah kas desa bukan milik pribadi pejabat. Harus dikelola terbuka, diawasi bersama, dan dimanfaatkan untuk membangun desa. Kalau ada yang salah, perbaiki sekarang sebelum menjadi masalah hukum yang lebih besar,” pungkas warga.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kepuhanyar belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan dan tuntutan yang disampaikan warga. (Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.