MOJOKERTO – Menyambut HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Mojokerto meluncurkan program keringanan pajak yang menguntungkan warga. Mulai 1 Juni hingga 30 Agustus 2026, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda administrasi pajak daerah serta potongan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau akrab disapa Ning Ita, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah sekaligus kemudahan bagi warga yang memiliki tunggakan. “Bagi yang masih memiliki kewajiban pajak, ini kesempatan emas untuk melunasinya tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi apapun,” ujarnya.
Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Potongan ini berlaku khusus untuk transaksi hasil program PTSL, hibah, dan pembagian hak bersama dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Hibah yang dimaksud terbatas untuk keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, suami istri, atau sesama ahli waris sesuai aturan. Dokumen persyaratan dapat diunggah melalui laman resmi bph tb.mojokertokota.go.id,” jelas Ning Ita.
Wali Kota mengimbau agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini. “Program ini hanya berlangsung sampai 30 Agustus 2026. Mari manfaatkan, karena pajak yang dibayarkan akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik demi kemajuan kota,” ajaknya.
Selain keringanan pajak, Pemkot Mojokerto juga memberikan promo tambahan berupa diskon 70 persen untuk sewa videotron milik pemerintah. Promo ini berlaku hingga akhir Desember 2026 dan dapat dimanfaatkan oleh warga maupun pelaku usaha untuk kebutuhan promosi dan publikasi.
Pembayaran pajak dapat dilakukan secara mudah melalui berbagai kanal resmi, seperti Alfamart, Indomaret, Bank Jatim, Tokopedia, Gopay, OVO, Dana, dan layanan pembayaran digital lainnya.///
