Keterangan Foto : Sumartik LSM Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (SRIKANDI)
MOJOKERTO – Memperingati Hari Lahir Pancasila 2026, LSM Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (SRIKANDI) menegaskan makna mendalam Sila Kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, sebagai landasan utama dalam memperjuangkan kelestarian alam dan hak warga atas lingkungan yang sehat. Ketua SRIKANDI, Sumartik, dalam wawancaranya mengajak seluruh elemen aktivis dan masyarakat sipil untuk bersatu dan bersinergi menghentikan praktik galian liar serta usaha pertambangan bahan galian C yang beroperasi tanpa izin atau “bodong”.
Menurut Sumartik, peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremonial, melainkan momen penting untuk menghidupkan kembali nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan nyata. Sila kelima, ujarnya, mengandung makna bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak, lingkungan yang bersih, aman, serta terlindung dari segala bentuk kerusakan yang merugikan kepentingan umum.
“Peringatan Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai luhur bangsa. Sila ke-5 Pancasila mengandung makna bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kehidupan yang layak, lingkungan yang sehat, serta perlindungan dari segala bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat,” tegas Sumartik.
Kondisi di lapangan di Kabupaten Mojokerto, menurut Sumartik, masih sangat jauh dari cita-cita keadilan sosial tersebut. Persoalan aktivitas tambang dan galian C masih menjadi pekerjaan rumah besar, di mana banyak titik operasi diduga berjalan tanpa kepastian hukum maupun pengawasan yang maksimal. Temuan Tim Terpadu MBLB bahkan mencatat puluhan titik tambang ilegal tersebar di berbagai kecamatan. Ironisnya, sebagian besar beroperasi di kawasan yang sejatinya dilindungi, seperti lahan pertanian produktif dan ruang terbuka hijau.
Kondisi ini, lanjut Sumartik, membawa dampak buruk berantai. Kerusakan lingkungan yang terjadi berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas udara bersih, sumber air yang layak, serta keselamatan warga. Lebih jauh lagi, aktivitas ini mengancam keberlangsungan lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup dan sumber penghidupan banyak warga.
“Keadilan sosial tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembangunan ekonomi semata, melainkan juga perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. Sumber daya alam Mojokerto harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak saja,” tandasnya.
Oleh karena itu, LSM SRIKANDI menegaskan keberadaannya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berkomitmen mengawal kelestarian lingkungan. Bersama warga, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat, pihaknya telah aktif menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan, khususnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Gondang. SRIKANDI juga terus mendesak adanya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Sumartik mengingatkan kembali bahwa menjaga lingkungan, menegakkan aturan hukum, serta melindungi hak-hak masyarakat adalah wujud nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila. Di momen hari lahir dasar negara ini, ia kembali menyerukan semangat persatuan bagi seluruh aktivis dan elemen peduli lingkungan untuk bergandengan tangan memberantas segala bentuk eksploitasi alam yang merugikan rakyat banyak.
“Menjaga lingkungan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat merupakan wujud nyata pengamalan Sila ke-5 Pancasila demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Sumartik.(ri)








