MOJOKERTO – Masalah proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp532 juta di Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Desa Tahun Anggaran 2025, kian meluas setelah menjadi sorotan publik dan media. Menyusul beragam persoalan yang mencuat, Kepala Desa Kepuhanyar, Ir. Slamet Hidayat, dipanggil resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan undangan resmi yang beredar, Kepala Desa Kepuhanyar diwajibkan hadir dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan BK Desa Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut diagendakan berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2025 pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto. Selain Kades Kepuhanyar, rapat ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Inspektur Kabupaten, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Hukum, serta Camat Mojoanyar.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut langsung dari pemberitaan yang viral belakangan ini. Proyek penataan taman kampung kumuh itu dikabarkan menyisakan sejumlah masalah serius, mulai dari tunggakan pembayaran material, dugaan penyimpangan administrasi, keterlibatan oknum perangkat desa, hingga isu paling berat: dugaan aliran dana atau komisi kepada kepala desa yang nilainya disebut mencapai Rp25 juta.
Isu bermula saat media lokal memberitakan adanya insiden pembongkaran pemasangan paving blok di lokasi proyek oleh pihak pemasok. Tindakan itu diambil karena pembayaran pasokan material belum diselesaikan. Dalam perkembangannya, Ir. Slamet Hidayat sempat menyebut adanya keterlibatan perangkat desa berinisial AGS dalam pengawasan, serta anaknya yang berinisial SRY diduga ikut mencarikan perusahaan atau “meminjam bendera CV” untuk melengkapi dokumen pengadaan.
Menanggapi tudingan itu, SRY—yang juga berperan sebagai pemasok material—langsung angkat bicara dan membantah keras segala keterlibatannya dalam urusan teknis maupun administrasi proyek. Ia menegaskan dirinya hanya sekadar penyuplai barang, bukan pengelola.
“Saya hanya menyuplai paving blok dan material urug sirtu. Sampai sekarang pun uang pasokan itu belum saya terima sepenuhnya. Nilai yang belum dibayar sekitar Rp15–20 juta untuk paving dan Rp22,5 juta untuk urugan. Justru saya yang dirugikan besar di sini,” ungkap Surya saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Ia juga menolak keras tuduhan meminjam bendera CV. Menurutnya, hal itu adalah fitnah dan pemberitaan yang beredar sangat tidak benar. Ia menduga isu ini dihembuskan karena kental aroma politik menjelang Pemilihan Kepala Desa tahun 2027 mendatang.
“Tuduhan soal pinjam bendera CV itu fitnah keji. Pak Slamet selaku kepala desa punya wewenang dan tanggung jawab penuh. Saya bukan pejabat, tidak punya jabatan, dan sama sekali tak berwenang mengatur proyek pemerintah desa. Tugas saya cuma kirim barang sesuai pesanan, itu saja,” tegasnya.
Masalah menjadi semakin serius setelah muncul dugaan aliran dana kepada kepala desa. Berdasarkan pengakuan pelaksana proyek dan informasi yang beredar, disebutkan ada aliran dana sekitar Rp25 juta yang dikirim lewat transfer. Dugaan ini diperkuat dengan rekaman pesan suara (voice note) serta bukti transfer yang dikaitkan dengan transaksi tersebut.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Ir. Slamet Hidayat hanya membenarkan secara singkat bahwa proyek dikerjakan secara kontraktual. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum pelaksanaan kontrak, alasan tidak dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga klarifikasi soal dugaan aliran dana dan tunggakan pembayaran.
Kini, dengan adanya pemanggilan resmi dari Sekretariat Daerah, publik dan masyarakat Kepuhanyar berharap rapat evaluasi ini dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menemukan solusi atas sengkarut masalah proyek yang menelan dana ratusan juta rupiah tersebut. Hasil rapat ini dinanti untuk menjadi titik terang apakah ada penyimpangan aturan atau hal lain yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (hr)








